Halaman

Rabu, 19 Desember 2012

BURSA EFEK INDONESIA


Setelah saya membahas mengenai pasar modal maka saya akan membahas mengenai Bursa Efek Indonesia karena Pasar Modal juga memerlukan wadah atau tempat untuk bertransaksi.
Maka banyak yang masih belum mengetahui apa sih yang dimaksud dengan Bursa Efek ? 
Yang dimaksud dengan Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek diantara mereka (Menurut UU Pasar Modal No. 8 Tahun 1995). 

Perusahaan yang mempertemukan antara pembeli dan penjual ini disebut dengan perusahaan Efek yang akan dibahas setelah topik ini.


Referensi Artikel from Buku Pasar Modal di Indonesia (Pendekatan Tanya Jawab) by Tjiptono Darmadji & Hendy M. Fakhruddin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar