PERUSAHAAN EFEK
Sebelum membahas Perusahaan Efek atau Perusahaan Sekuritas (Securities) saya ingin bercerita ketika pertama kali bekerja di perusahaan efek. Ketika seorang teman bertanya mengenai perusahaan dimana saya bekerja lalu saya menjawab bekerja di perusahaan sekuritas, dia menjawab, "oooo, perusahaan keamanan yaa? yang seperti securicor itu"...dalam hati saya, "heylooo hareee gene masih belum nyambung tentang perusahaan sekuritas, hadeeehh".. Itulah sekelumit masyarakat yang masih awam mengenai perusahaan sekuritas, apalagi mengenai investasi nya. Tapi mohon maaf sebelumnya mengenai gambar diatas bukannya saya ingin mengiklankan suatu perusahaan efek ya, ini sebagai contoh saja.
Perusahaan Efek atau Securities Company adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha sebagai : * Penjamin Emisi Efek, *Perantara Pedagang Efek dan *Manajer Investasi (UU Pasar Modal).
Dan juga Perusahaan Efek tersebut dapat menjalankan satu, dua atau ketiga kegiatan usaha nya dan harus mendapat ijin dari BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal).
Disini saya akan kupas satu persatu maksud dari kegiatan usaha tersebut Pertama tama
* PENJAMIN EMISI EFEK
adalah perusahaan sekuritas yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten tersebut. (Emiten = Perusahaan Swasta atau BUMN yang mencari modal dari Bursa Efek).
Kontrak tersebut memiliki sistem penjaminan dalam 2 bentuk :
1. Best Effort, berarti Penjamin Emisi hanya menjual sebatas yang laku.
2. Full Commitment, berrati Penjamin Emisi menjaminkan penjualan seluruh saham yang
ditawarkan. Bila ada yang tak terjual maka Penjamin Emisi yang membelinya.
* PERANTARA PEDAGANG EFEK
adalah Dalam sehari hari masyarakat lebih awam dengan istilah Pialang atau Broker dibanding istilah Perantara Pedagang Efek. Istilah tersebut dapat kita temukan dalam Undang Undang Pasar Modal.
Istilah tersebut mengandung 2 makna yaitu :
1. Perantara dalam Jual Beli Efek, artinya bertindak sebagai perantara dalam aktivitas jual beli efek, karena investor tidak boleh melakukan kegiatan jual beli efek secara langsung tanpa
melalui perantara atau Broker atau Pialang.
2. Pedagang Efek, artinya disamping bertindak sebagai perantara maka perusahaan efek dapat melakukan aktifitas jual beli saham untuk kepentingan perusahaan efek tersebut tetapi kepentingan nasabah harus didahulukan.
*MANAJER INVESTASI
adalah Perusahaan atau perorangan yang telah mendapat izin usaha dari BAPEPAM (Badan pengawas Pasar Modal) untuk mengelola portofolio Efek untuk para Investor / nasabah baik secara perorangan atau kolektif. Dana nasabah tersebut kemudian di investasikan pada macam macam jenis efek. Contoh Produknya seperti Reksadana.
Pengertian Manajer Investasi ini tidak termasuk perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank.
Apa Peran Perusahaan Efek ?
1. Mendukung Eksistensi Pasar Modal, dalam hal memperlancar perputaran dana dan informasi.
2. Medukung sistem dan aktifitas Bursa sebagai bagian dari Pasar Modal dan sebagai unit usaha.
3. Meningkatkan kegiatan investasi Pasar Modal untuk menunjang perekonomian nasional.
Fungsi perusahaan Efek adalah
* Sebagai perantara mengalirnya arus dana dan informasi antara pemodal dengan pemodal dan pemodal dengan emiten (Perusahaan Go Public yang tercatat di Bursa). Lalu * Sebagai ujung tombak Bursa (pasar modal) dalam meningkatkan pergerakkan dan volume investasi.
Apa sih tugas Perusahaan Efek itu ?
* Memasyarakatkan Pasar Modal dan meningkatkan minat masyarakat untuk investasi di pasar modal sebagai salah satu alternatif investasi.
* Membantu mobilisasi dana masyarakat dengan cara memperjual belikan Efek diantara pemodal dengan pemodal dan pemodal dengan emiten.
Referensi Artikel from Buku Pasar Modal di Indonesia (pendekatan tanya jawab) by Tjiptono Darmadji & Hendy M. fakhruddin
