Halaman

Minggu, 13 Januari 2013

PERUSAHAAN EFEK



Sebelum membahas Perusahaan Efek atau Perusahaan Sekuritas (Securities) saya ingin bercerita ketika pertama kali bekerja di perusahaan efek. Ketika seorang teman bertanya mengenai perusahaan dimana saya bekerja lalu saya menjawab bekerja di perusahaan sekuritas, dia menjawab, "oooo, perusahaan keamanan yaa? yang seperti securicor itu"...dalam hati saya, "heylooo hareee gene masih belum nyambung tentang perusahaan sekuritas, hadeeehh".. Itulah sekelumit masyarakat yang masih awam mengenai perusahaan sekuritas, apalagi mengenai investasi nya. Tapi mohon maaf sebelumnya mengenai gambar diatas bukannya saya ingin mengiklankan suatu perusahaan efek ya, ini sebagai contoh saja.
Perusahaan Efek atau Securities Company adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha sebagai : * Penjamin Emisi Efek, *Perantara Pedagang Efek dan *Manajer Investasi (UU Pasar Modal).
Dan juga Perusahaan Efek tersebut dapat menjalankan satu, dua atau ketiga kegiatan usaha nya dan harus mendapat ijin dari BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal).

Disini saya akan kupas satu persatu maksud dari kegiatan usaha tersebut Pertama tama   

* PENJAMIN EMISI EFEK 

adalah perusahaan sekuritas yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten tersebut. (Emiten = Perusahaan Swasta atau BUMN yang mencari modal dari Bursa Efek).
Kontrak tersebut memiliki sistem penjaminan dalam 2 bentuk :
1. Best Effort, berarti Penjamin Emisi hanya menjual sebatas yang laku.
2. Full Commitment, berrati Penjamin Emisi menjaminkan penjualan seluruh saham yang          
    ditawarkan. Bila ada yang tak terjual maka Penjamin Emisi yang membelinya. 

* PERANTARA PEDAGANG EFEK 
adalah Dalam sehari hari masyarakat lebih awam dengan istilah Pialang atau Broker dibanding istilah Perantara Pedagang Efek. Istilah tersebut dapat kita temukan dalam Undang Undang Pasar Modal. 

Istilah tersebut mengandung 2 makna yaitu :

1. Perantara dalam Jual Beli Efek, artinya bertindak sebagai perantara dalam aktivitas jual beli     efek, karena investor tidak boleh melakukan kegiatan jual beli efek secara langsung tanpa  
    melalui perantara atau Broker atau Pialang.
2. Pedagang Efek, artinya disamping bertindak sebagai perantara maka perusahaan efek     dapat melakukan aktifitas jual beli saham untuk kepentingan perusahaan efek tersebut tetapi     kepentingan nasabah harus didahulukan.

*MANAJER INVESTASI
adalah Perusahaan atau perorangan yang telah mendapat izin usaha dari BAPEPAM (Badan pengawas Pasar Modal) untuk mengelola portofolio Efek untuk para Investor / nasabah baik secara perorangan atau kolektif. Dana nasabah tersebut kemudian di investasikan pada macam macam jenis efek. Contoh Produknya seperti Reksadana.
Pengertian Manajer Investasi ini tidak termasuk perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank.

Apa Peran Perusahaan Efek ?
1. Mendukung Eksistensi Pasar Modal, dalam hal memperlancar perputaran dana dan                 informasi.
2. Medukung sistem dan aktifitas Bursa sebagai bagian dari Pasar Modal dan sebagai unit       usaha.
3. Meningkatkan kegiatan investasi Pasar Modal untuk menunjang perekonomian nasional.

Fungsi perusahaan Efek adalah 
* Sebagai perantara mengalirnya arus dana dan informasi antara pemodal dengan pemodal dan pemodal dengan emiten (Perusahaan Go Public yang tercatat di Bursa).  Lalu * Sebagai ujung tombak Bursa (pasar modal) dalam meningkatkan pergerakkan dan volume investasi.

Apa sih tugas Perusahaan Efek itu ?
* Memasyarakatkan Pasar Modal dan meningkatkan minat masyarakat untuk investasi di pasar modal sebagai salah satu alternatif investasi.
* Membantu mobilisasi dana masyarakat dengan cara memperjual belikan Efek diantara pemodal dengan pemodal dan pemodal dengan emiten.  

Referensi Artikel from Buku Pasar Modal di Indonesia (pendekatan tanya jawab) by Tjiptono Darmadji & Hendy M. fakhruddin

Rabu, 19 Desember 2012

BURSA EFEK INDONESIA


Setelah saya membahas mengenai pasar modal maka saya akan membahas mengenai Bursa Efek Indonesia karena Pasar Modal juga memerlukan wadah atau tempat untuk bertransaksi.
Maka banyak yang masih belum mengetahui apa sih yang dimaksud dengan Bursa Efek ? 
Yang dimaksud dengan Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek diantara mereka (Menurut UU Pasar Modal No. 8 Tahun 1995). 

Perusahaan yang mempertemukan antara pembeli dan penjual ini disebut dengan perusahaan Efek yang akan dibahas setelah topik ini.


Referensi Artikel from Buku Pasar Modal di Indonesia (Pendekatan Tanya Jawab) by Tjiptono Darmadji & Hendy M. Fakhruddin

PASAR MODAL INDONESIA



Sebelum saya membahas mengenai Pasar Saham Indonesia mungkin ada teman teman yang belum mengetahui mengenai Pasar Modal di Indonesia (Indonesia Capital market). 
Apa sih Pasar Modal itu ? sebelum mengetahui banyak, dulu saya pernah bertanya tanya mengenai pasar modal dan menebak nebak jawabannya, apakah benar jawabannya kumpulan modal yang di kumpulkan oleh negara atau instansi tertentu? ternyata bukan itu jawabannya. Setelah banyak belajar dan membaca buku, ternyata arti pasar modal itu adalah kumpulan dari intrumen keuangan  yang bersifat jangka panjang yang dapat diperjual belikan, baik dalam bentuk utang ataupun modal sendiri.

Instrumen yang di perjual belikan di pasar modal seperti Saham (yang akan dibahas berikutnya), obligasi, waran, right, obligasi konvertible dan berbagai produk turunan (derivatif) seperti opsi (put atau call). Sedangkan di pasar uang di perjual belikan antara lain Serifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), Commercial Paper, Promissory Notes, Call Money, dan lain lain.

Sementara yang bersifat jangka pendek itu adalah Money Market atau Pasar Uang. Jadi Pasar  Uang dan Pasar Modal merupakan bagian dari Pasar Keuangan (Financial Market).

Referensi Artikel from buku Pasar Modal di Indonesia (pendekatan tanya jawab) by Tjiptono Darmadji & Hendy M. Fakhruddin